Rabu, 11 Agustus 2010

ASEAN & BENTUK KERJASAMA ANTAR NEGARA ASEAN

I. TENTANG ASEAN
1. PEMBENTUKAN
Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara atau lebih populer dengan sebutan Association of Southeast Asia Nations (ASEAN) merupakan sebuah organisasi geo-politik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara, Asosiasi Bangsa Bangsa Asia Tenggara atau ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok oleh lima Negara Anggota, yaitu, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Brunei Darussalam bergabung pada tanggal 8 Januari 1984, Vietnam pada tanggal 28 Juli 1995, Laos dan Myanmar pada tanggal 23 Juli 1997, dan Kamboja pada tanggal 30 April 1999. Berdasarkan data tahun 2006, kawasan ASEAN memiliki populasi sekitar 560 juta, luas 4,5 juta kilometer persegi, produk domestik bruto hampir US $ 1.100 miliar, dan total perdagangan sekitar US $ 1.400 miliar.

2. PRINSIP UTAMA ASEAN
Prinsip-prinsip utama ASEAN adalah sebagai berikut:
 Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas nasional setiap negara
 Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada campur tangan, subversif atau koersi pihak luar
 Tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota
 Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan damai
 Menolak penggunaan kekuatan yang mematikan
 Kerjasama efektif antara anggota

3. TUJUAN
Deklarasi ASEAN menyatakan bahwa maksud dan tujuan dari Asosiasi adalah: (1) untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan perkembangan budaya di kawasan (2) untuk mempromosikan perdamaian dan stabilitas regional melalui penghormatan terhadap keadilan dan supremasi hukum dalam hubungan antara negara-negara di kawasan dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
4. PERKEMBANGAN
Menjelang abad ke-21, ASEAN menyepakati untuk mengembangkan suatu kawasan yang terintegrasi dengan membentuk suatu komunitas negara-negara Asia Tenggara yang terbuka, damai, stabil dan sejahtera, saling peduli, diikat bersama dalam kemitraan yang dinamis di tahun 2020. Harapan tersebut dituangkan dalam Visi ASEAN 2020 di Kuala Lumpur tahun 1997. Untuk merealisasikan harapan tersebut, ASEAN mengesahkan Bali Concord II pada KTT ke-9 ASEAN di Bali tahun 2003 yang menyetujui pembentukan Komunitas ASEAN (ASEAN Community) dan target tersebut dipercepat menjadi tahun 2015. Untuk menjadikan ASEAN sebagai Asosiasi yang berdasarkan hukum dan menjadi subyek hukum, telah ditandatangani Piagam ASEAN pada tahun 2007. Setelah diratifikasi oleh 10 negara anggota ASEAN, Piagam ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008.

5. PIAGAM ASEAN
Setelah melalui proses panjang, pada KTT ASEAN ke-13 di Singapura tahun 2007, negara-negara anggota ASEAN telah menandatangani Piagam ASEAN. Setelah melalui proses ratifikasi di masing-masing Negara Anggota, Piagam ASEAN mulai diberlakukan sejak tanggal 15 Desember 2008. Presiden RI telah menandatangani RUU Pengesahan Piagam ASEAN menjadi UU No. 38/2008 pada tanggal 6 November 2008.
Piagam ASEAN terdiri dari Preamble, 13 Bab dan 55 Pasal beserta lampiran-lampirannya yang menegaskan kembali keberlakuan semua nilai, prinsip, peraturan dan tujuan ASEAN seperti yang telah tercantum dalam berbagai perjanjian, deklarasi, konvensi, traktat dan dokumen-dokumen dasar ASEAN lainnya.
Piagam ASEAN mengubah ASEAN dari asosiasi yang bersifat longgar menjadi organisasi yang memiliki legal personality dan berdasarkan aturan-aturan yang jelas , menegaskan bahwa ASEAN harus menjadi people-oriented organization. Piagam ASEAN mengikat negara-negara anggota dalam melaksanakan berbagai perjanjian yang telah disepakati bersama.
II. BENTUK KERJASAMA ANTAR NEGARA –NEGARA ASEAN
1. KERJASAMA POLITIK KEAMANAN ASEAN
Kerjasama ini ditujukan untuk menciptakan keamanan, stabilitas dan perdamaian khususnya di kawasan dan umumnya di dunia. Kerjasama dalam bidang politik dan keamanan dilakukan menggunakan instrumen politik seperti Kawasan Damai, Bebas Dan Netral (Zone Of Peace, Freedom And Neutrality/ ZOPFAN), Traktat Persahabatan dan Kerjasama (Treaty of Amity and Cooperation /TAC in Southeast Asia), dan Kawasan Bebas Senjata Nuklir Di Asia Tenggara (Treaty on Southeast Asia Nuclear Weapon-Free Zone/SEANWFZ). Selain ketiga instrumen politik tersebut, terdapat pula forum kerjasama dalam bidang politik dan keamanan yang disebut ASEAN Regional Forum (ARF). Beberapa kerjasama politik dan keamanan:
• Traktat Bantuan Hukum Timbal Balik di Bidang Pidana (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLAT);
• Konvensi ASEAN tentang Pemberantasan Terorisme (ASEAN Convention on Counter Terrorism/ACCT);
• Pertemuan para Menteri Pertahanan (Defence Ministers Meeting/ADMM) yang bertujuan untuk mempromosikan perdamaian dan stabilitas kawasan melalui dialog serta kerjasama di bidang pertahanan dan keamanan;
• Penyelesaian sengketa Laut China Selatan;
• Kerjasama Pemberantasan kejahatan lintas negara yang mencakup pemberantasan terorisme, perdagangan obat terlarang, pencucian uang, penyelundupan dan perdagangan senjata ringan dan manusia, bajak laut, kejahatan internet dan kejahatan ekonomi internasional;
• Kerjasama di bidang hukum; bidang imigrasi dan kekonsuleran; serta kelembagaan antar parlemen;

2. KERJASAMA EKONOMI ASEAN
Kerjasama ekonomi ditujukan untuk menghilangkan hambatan-hambatan ekonomi dengan cara saling membuka perekonomian negara-negara anggota dalam menciptakan integrasi ekonomi kawasan. Kerjasama ekonomi mencakup kerjasama-kerjasama di sektor perindustrian, perdagangan, dan pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas di ASEAN (AFTA).
Beberapa kerjasama ekonomi adalah:
• Kerjasama di sektor industri yang dilakukan melalui Kerjasama Industri ASEAN (ASEAN Industrial Cooperation /AICO);
• Kerjasama di sektor perdagangan dilakukan dengan pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA) melalui pemberlakuan Tarif Efektif Bersama (Common Effective Preferential Tariff - CEPT) antara 5-10% atas dasar produk per produk, baik produk ekspor maupun impor guna menghilangkan kendala perdagangan di antara negara-negara ASEAN;
• Perdagangan Bebas dengan Mitra Wicara (Free Trade Agreement/FTA);
• Kerjasama di sektor jasa yang meliputi kerjasama di sektor transportasi dan telekomunikasi, pariwisata, dan keuangan;
• Kerjasama di sektor komoditi dan sumber daya alam;
• Kerjasama di sub-sektor pertanian dan kehutanan;
• Kerjasama di sektor energi dan mineral;
• Kerjasama di sektor usaha kecil dan menengah; dan
• Kerjasama dalam bidang pembangunan.

3. KERJASAMA FUNGSIONAL ASEAN
Kerjasama fungsional dalam ASEAN mencakup bidang-bidang kebudayaan, penerangan, pendidikan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi, penanganan bencana alam, kesehatan, ketenagakerjaan, pembangunan sosial, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan perempuan, kepemudaan, penanggulangan narkoba, peningkatan administrasi dan kepegawaian publik.
Beberapa kerjasama fungsional adalah:
• Kerjasama kebudayaan, penerangan, dan pendidikan, yang kegiatan-kegiatannya berbentuk workshop dan simposium di bidang seni dan budaya, ASEAN Culture Week, ASEAN Youth Camp, ASEAN Quiz, pertukaran kunjungan antar seniman ASEAN, pertukaran berita melalui tv, penyiaran berita dan informasi mengenai ASEAN melalui radio-radio
nasional, Student Exchange Programme ASEAN, dan pembentukan ASEAN University Network (AUN).
• Kerjasama pembangunan pedesaan dan pengentasan kemiskinan;
• Kerjasama kesehatan, ketenagakerjaan, serta kerjasama pembangunan dan kesejahteraan sosial;
• Kerjasama ilmu pengetahuan dan teknologi, lingkungan hidup dan bencana alam;
• Kerjasama sumber daya manusia yang mencakup bidang pemajuan wanita, pemuda, penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan obat-obat terlarang (P4GN), pengelolaan Yayasan ASEAN, serta bidang kepegawaian dan administrasi.

4 . HUBUNGAN EKSTERNAL ASEAN
Visi ASEAN 2020 menegaskan ASEAN yang berwawasan ke depan akan memainkan peran penting dalam masyarakat internasional dan memajukan kepentingan bersama ASEAN.
Kerjasama antara Asia Tenggara dan Timur Laut negara telah dipercepat dengan diadakannya pertemuan puncak tahunan antara para pemimpin ASEAN, Cina, Jepang, dan Republik Korea (ROK) dalam proses ASEAN plus Three.
Hubungan ASEAN Plus Three terus diperluas dan diperdalam di bidang dialog dan kerjasama keamanan, kejahatan transnasional, perdagangan dan investasi, lingkungan, keuangan dan moneter, pertanian dan kehutanan, energi, pariwisata, kesehatan, tenaga kerja, budaya dan seni, ilmu pengetahuan dan teknologi, informasi dan teknologi komunikasi, kesejahteraan sosial dan pembangunan, pemuda, dan pembangunan pedesaan dan pemberantasan kemiskinan. Sekarang ini ada tiga belas pertemuan tingkat menteri di bawah kerjasama ASEAN Plus Three.
ASEAN terus mengembangkan hubungan kerjasama dengan Mitra Dialog, yaitu, Australia, Kanada, Cina, Uni Eropa, India, Jepang, Korsel, Selandia Baru, Federasi Rusia, Amerika Serikat, dan United Nations Development Programme. ASEAN juga meningkatkan kerjasama dengan Pakistan di beberapa daerah kepentingan bersama.
Konsisten dengan tekad untuk meningkatkan kerjasama dengan daerah-daerah berkembang lainnya, ASEAN mempertahankan kontak dengan organisasi-organisasi antar-pemerintah, yaitu Organisasi Kerjasama Ekonomi, the Gulf Cooperation Council, the Rio Group, the South Asian Association for Regional Cooperation, the South Pacific Forum, dan juga melalui Asian-African Sub-Regional Organization Conference.
Sebagian besar Negara-negara Anggota ASEAN juga berpartisipasi aktif dalam kegiatan Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), Asia-Europe Meeting (ASEM), dan East Asia-Latin America Forum (EALAF).

5. PEMBEBASAN VISA
Pada tanggal 25 Juli 2006 di Kuala Lumpur ke sepuluh Negara ASEAN telah menandatangani Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pembebasan Visa. Persetujuan ini berfungsi sebagai rujukan bagi Negara-negara anggota ASEAN dalam rangka memberikan kemudahan bagi warganya untuk masuk ke negara anggota ASEAN lainnya dengan ketentuan yang telah disepakati. Pemerintah Indonesia sudah meratifikasi Persetujuan dimaksud pada tanggal 22 Mei 2009 (Keppres 19 tahun 2009).


III . PENGERTIAN AFTA
1. Asean Free Trade Areas
Istilah perdagangan bebas identik dengan adanya hubungan dagang antar negara anggota maupun negara non-anggota. Dalam implementasinya perdagangan bebas harus memperhatikan beberapa aspek yang mempengaruhi yaitu mulai dengan meneliti mekanisme perdagangan, prinsip sentral dari keuntungan komparatif (comparative advantage),serta pro dan kontra di bidang tarif dan kuota, serta melihat bagaimana berbagai jenis mata uang (atau valuta asing) diperdagangkan berdasarkan kurs tukar valuta asing. ASEAN Free Trade Area (AFTA) adalah kawasan perdagangan bebas ASEAN dimana tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan non tarif bagi negara-negara anggota ASEAN, melalui skema CEPT-AFTA.
Sebagai contoh dari keanggotaan AFTA adalah sebagai berikut, Vietnam menjual sepatu ke Thailand, Thailand menjual radio ke Indonesia, dan Indonesia melengkapi lingkaran tersebut dengan menjual kulit ke Vietnam. Melalui spesialisasi bidang usaha, tiap bangsa akan mengkonsumsi lebih banyak dibandingyang dapat diproduksinya sendiri. Namun dalam konsep perdagang tersebut tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan non-tarif bagi negara – negara ASEAN melalui skema CEPT-AFTA.
Common Effective Preferential Tarif Scheme (CEPT) adalah program tahapan penurunan tarif dan penghapusan hambatan non-tarif yang disepakati bersama oleh negara-negara ASEAN. Maka dalam melakukan pedagangan sesama anggota biaya operasional mampu ditekan sehingga akan menguntungkan.

2. Tujuan Pembentukan AFTA
Tujuan AFTA adalah meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia, untuk menarik investasi dan meningkatkan perdagangan antar anggota ASEAN. Ole karena itu, penerapan AFTA guna meningkatkan perdagangan antar anggota juga memiliki beberapa persyaratan produk yang harus dipenuhi yaitu
a) Produk yang bersangkutan harus sudah masuk dalam Inclusion List (IL) dari negara eksportir maupun importir.
b) Produk tersebut harus mempunyai program penurunan tarif yang disetujui oleh Dewan AFTA (AFTA Council);
c) Produk tersebut harus memenuhi persyaratan kandungan lokal 40%. Suatu produk dianggap berasal dari negara anggota ASEAN apabila paling sedikit 40% dari kandungan bahan didalamnya berasal dari negara anggota ASEAN.






IV . ASEAN REGIONAL FORUM (ARF)
1. PENGERTIAN ARF
ASEAN Regional Forum (ARF) merupakan suatu forum yang dibentuk oleh ASEAN pada tahun 1994 sebagai suatu wahana bagi dialog dan konsultasi mengenai hal-hal yang terkait dengan politik dan keamanan di kawasan, serta untuk membahas dan menyamakan pandangan antara negara-negara peserta ARF untuk memperkecil ancaman terhadap stabilitas dan keamanan kawasan. Dalam kaitan tersebut, ASEAN merupakan penggerak utama dalam ARF.
ARF merupakan satu-satunya forum di level pemerintahan yang dihadiri oleh seluruh negara-negara kuat di kawasan Asia Pasifik dan kawasan lain seperti Amerika Serikat, Republik Rakyat China, Jepang, Rusia dan Uni Eropa (UE). ARF menyepakati bawa konsep keamanan menyeluruh (comprehensive security) tidak hanya mencakup aspek-aspek militer dan isu keamanan tradisional namun juga terkait dengan aspek politik, ekonomi, sosial dan isu lainnya seperti isu keamanan nontradisional.

2. Tujuan-tujuan ARF
Sebagai suatu wahana utama dalam mewujudkan tujuan ASEAN dalam menciptakan dan menjaga stabilitas serta keharmonisan kawasan, ARF menetapkan dua tujuan utama yang terdiri atas:
1. Mengembangkan dialog dan konsultasi konstruktif mengenai isu-isu politik dan keamanan yang menjadi kepentingan dan perhatian bersama, dan
2. Memberikan kontribusi positif dalam berbagai upaya untuk mewujdkan confidence building dan preventive diplomacy di kawasan Asia Pasifik.

3. Kepentingan Indonesia dalam ARF
Melalui ARF, Indonesia dapat:
• Mengembangkan profil internasionalnya melalui peran dan kepemimpinannya dalam ASEAN sebagai penggerak utama dalam ARF.
• Menetapkan agenda dialog dan konsultasi ARF dengan pandangan untuk menjaga dan mengembangkan kepentingan nasionalnya di berbagai isu penting politik dan keamanan.
• Mengarahkan diskusi untuk menjaga kepentingannya melalui antara lain mencegah pembahasan isu-isu sensitif bagi kepentingan nasional.
• Menggalang dukungan dari para peserta ARF bagi keutuhan dan kedaulatan teritorialnya.
• Mendorong komitmen kawasan untuk mengembangkan kerjasama di berbagai isu yang menjadi perhatian bersama seperti perang melawan terorisme dan kejahatan lintas negara lainnya.
• Memajukan budaya damai, toleransi, dan dialog antara negara-negara di kawasan Asia Pasifik.


V . ISU – ISU EKONOMI ASEAN
1. ASEAN Jadi Contoh Kerja Sama Ekonomi. November 2007
Bank Pembangunan Asia (ADB) menyatakan Asosiasi Negara-Negara Asia Tenggara atau ASEAN dapat menjadi contoh negara Asia lainnya dalam melakukan kerja sama ekonomi dan peningkatan integrasi regional. "Sektor swasta harus menjadi bagian integral dari usaha ASEAN untuk mewujudkan komunitas ekonomi 2015," , Kerja sama publik dan dan swasta akan menjadi komponen kritik dari empat pilar kerja sama regional dan integrasi. Empat pilar tersebut, infrastruktur, investasi dan perdagangan, uang dan keuangan, dan provisi komoditi publik seperti perlindungan lingungan dan pencegahan penyakit menular.

2. Perjanjian Kerjasama Ekonomi ASEAN-Rusia . Desember 2005
Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) dan Rusia, menandatangani suatu perjanjian bilateral mengenai kerjasama pembangunan dan ekonomi .Menurut Kantor Berita Malaysia, Bernama, berdasarkan perjanjian tersebut, ke dua pihak diperkirakan memfasilitasi pertukaran informasi yang berkenaan dengan investasi dan perdagangan, studi gabungan mengenai berbagai masalah ekonomi dan perdagangan, berbagai kegiatan promosi investasi serta partisipasi badan-badan pemerintah dan institusi terkait.
Di antara sektor kerjasama tersebut adalah perusahaan menengah dan kecil, teknologi dan ilmu pengetahuan, energi, penggunaan sumber mineral, transportasi, lingkungan hidup, olah raga dan budaya. Ke dua pihak juga mempercayakan Komisi Kerjasama Gabungan Federasi ASEAN-Rusia untuk mengamati pelaksanaan perjanjian tersebut. Ke dua pihak juga diharapkan membentuk Federasi Dana Finansial Kemitraan Dialog-ASEAN. Perjanjian tersebut dimaksudkan untuk tetap mendukung periode 5 tahun sebelumnya dan kemudian secara otomatis memperpanjang periode lima tahun berikutnya.

3. Asean Sepakati Perjanjian Liberalisasi Tiga Sektor . Desember 2008
Menteri Ekonomi negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) menandatangani perjanjian kerjasama liberalisasi bidang perdagangan barang, jasa dan investasi untuk mencapai penyatuan Komunitas Ekonomi ASEAN (AEC) pada 2015 . Menteri Ekonomi ASEAN bertemu di Singapura dengan agenda utama penendatanganan beberapa kesepakatan dan perjanjian penting sebagai pelaksanaan cetak biru AEC. Perjanjian perdagangan barang ASEAN yang akan ditandatangani merupakan kumpulan dari perjanjian perdagangan barang termasuk program pengurangan atau penghapusan tarif dan non tarif menjelang 2010. "ASEAN Trade in Good Agreement itu juga mencakup revisi aturan asal barang (rules of origin) dan implementasi agenda fasilitasi perdagangan antara lain National Single Window,".
Negara-negara ASEAN juga sepakat untuk mengurangi hambatan investasi menjelang 2010 dalam 3 tahap yang dituangkan dalam ASEAN Comprehensive Investment Agreement (ACIA). ACIA merupakan revisi dan gabungan dari ASEAN Investment Agreement and International Guarantee Agreements.

4. Korsel-ASEAN Perluas Kerjasama Ekonomi . Juni 2009
Sekjen Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) dan Pemerintah Korea Selatan, telah menyepakati memperluas hubungan ekonomi dan diplomatik yang segera ditetapkan pada pertemuan khusus memperingati 20 tahun kemitraan ASEAN-Korsel.
Kesepakatan perluasan hubungan ini diperoleh setelah Presiden Korsel Lee Myung-bak dan Surin Pitsuwan bertemu langsung. Presiden Lee dan Sekjen ASEAN Surin Pitsuwan mencatat hubungan Korea-ASEAN meningkat secara berkesinambungan selama 20 tahun sejak dialog kemitraan dibentuk pada 1989. Kedua pihak mencatat, kemitraan Korea-ASEAN akan terus berkembang menyusul ditandatanganinya perjanjian perdagangan bebas (FTA) mengenai investasi yang diperkirakan dilakukan di akhir KTT Dua Hari di Korsel di Kepulauan Jeju, Korsel itu.
Surin menyebut penandatanganan perjanjian investasi tidak hanya akan memperluas kerjasama ekonomi kedua pihak, tetapi juga membantu negara-negara tersebut dan dunia. Presiden Korsel meminta perhatian khusus Sekretariat ASEAN bagi dukungan terhadap pelaksanaan berbagai langkah mendorong kerjasama antara Korea dan ASEAN dan Sekjen ASEAN berjanji memberikan dukungan itu. KTT Korea - ASEAN dimulai Senin, menyusul akhir forum bisnis dua hari yang disebut CEO Summit di Jeju

10 komentar:

  1. Makasih infonya, tpkalau mau di copy tulisannya tidak bagus, susah !!!!

    BalasHapus
  2. Thx ya infonya. Membantu banget buat ngerjain pr saya. BTW, mini games Fishnya lucu juga lho.......... Hihihihi.............

    BalasHapus
  3. kok gak ada di bidang olahraga sich!
    soalnya lagi butuh''

    BalasHapus
  4. tks a lot cause my home work be done cause your info with google translate

    BalasHapus